Firli Bahuri Cs tak Cukup Bukti Melanggar Etik Pelaksanaan TWK

Firli Bahuri Cs tak Cukup Bukti Melanggar Etik Pelaksanaan TWK
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kemudian, pimpinan KPK juga diduga membiarkan pelaksanaan TWK yang diduga melanggar hak kebebasan beragama/ berkeyakinan, hak kebebasan berekspresi, hak bebas dari perlakuan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender dan tidak menindaklanjuti laporan pegawai atas pelanggaran tersebut.

Para pegawai juga mempersoalkan pernyataan Firli yang menyebut TWK bukan soal lulus atau tidak lulus dan untuk mengukur pegawai KPK terlibat organisasi terlarang tidak cukup dengan wawancara.

Tak hanya itu, para pegawai menduga pimpinan KPK telah meniatkan untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lulus TWK.

Pimpinan KPK juga dinilai mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dengan menerbitkan SK Nomor 652 Tahun 2021 yang menyatakan pegawai yang tidak lulus TWK diharuskan menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan masing-masing.

Atas laporan terkait tujuh hal tersebut, kata Tumpak, Dewas telah meminta keterangan sejumlah pihak.

Terdapat 16 orang yang dimintai keterangan, seperti lima pimpinan KPK, sekjen KPK, kepala Biro Hukum dan kepala Biro SDM, serta para pelapor hingga pihak eksternal seperti pihak BKN, KemenPAN-RB dan Kemenkumham.

Tak hanya itu, kata Tumpak, Dewas juga memeriksa dokumen dan rekaman-rekaman. Dari proses tersebut, kata Tumpak, Dewas mendapat banyak fakta.

Dia mencontohkan yang berhubungan dengan penyusunan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 terdapat 49 fakta.

Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri Cs tidak cukup bukti melakukan pelanggaran etik terkait pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Ini penjelasan lengkap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News