Firli Bahuri Cs tak Cukup Bukti Melanggar Etik Pelaksanaan TWK
Yang mana 14 fakta berkaitan dengan TWK, enam fakta terkait pernyataan-pernyataan Firli Bahuri, dan 13 fakta mengenai SK 652.
"Kalau dijumlahkan saya tidak tahu mungkin ada seratus atau sekitar 90 sekian. Dalam kesempatan ini kami tidak mungkin menyampaikan fakta-fakta itu semua, namun dalam surat kami kepada pelapor yang sudah kami sampaikan kepada Saudara Hotman dan kawan-kawan, semua fakta ini tertera di dalamnya," kata dia.
Dari fakta-fakta yang diperoleh dan dihubungkan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan para pegawai, Dewas menyimpulkan tidak ditemukan cukup bukti untuk dilanjutkan dalam persidangan etik.
Tumpak mengingatkan bahwa berdasar kewenangan yang dimiliki, Dewas KPK hanya memeriksa dugaan pelanggaran etik.
"Kami batasi hanya pelanggaran etik. Masalah-masalah lainnya, katakanlah mengenai substansi dari Perkom, mengenai legalitas Perkom, dan lain sebagainya itu bukan masuk ranah Dewas. Dewas hanya melihat dari sisi benarkah ada pelanggaran etik seperti tujuh hal yang dilaporkan tadi," katanya. (tan/jpnn)
Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri Cs tidak cukup bukti melakukan pelanggaran etik terkait pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Ini penjelasan lengkap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas
- Boyamin Gojek