First Travel Setujui Total Tagihan Utang Rp 1,002 Triliun

First Travel Setujui Total Tagihan Utang Rp 1,002 Triliun
Kantor PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) yang disegel Bareskrim Polri. Foto: Miftahul Hayat/Jawa Pos

Kuasa hukum FT, Putra Kurniadi mengatakan bahwa proposal perdamaian akan berisi diantaranya permohonan penundaan pembayaran hutang berupa grace period selama 1 tahun.

Dalam kurun waktu tersebut perusahaan akan berbenah, baik dari segi menejemen, keuangan, maupun karyawan.

Putra menyebut, CEO FT Andika Surachman tetap berkomitmen untuk memberangkatkan jamaah. Andika juga mengatakan bahwa pihaknya masih mampu untuk memberangkatkan jamaah.

“Tapi kondisi saat ini beliau dalam pengawasan pidana, jadi tidak bisa menjalankan perusahaan secara leluasa,” ungkapnya.

Dalam masa penundaan, FT akan berusaha menggandeng investor untuk menutupi biaya pemberangkatan jamaah.

Selain itu juga berupaya membentuk konsorsium dari beberapa travel agent sahabat untuk melakukan pemberangkatan. “Setelah setahun, jamaah bisa kami berangkatkan 5.000 orang per bulan,” katanya.

Namun, Putra mengungkapkan bahwa semua tergantung pada jamaah sebagai kreditur. Untuk saat ini, pembayaran utang (refund) dengan jumlah sebesar itu sangat sulit bagi FT.

Aset-aset FT kebanyakan tidak terlihat. “Kalaupun ada, seluruh aset belum tentu cukup untuk membayar, jadi perusahaan harus diberi kesempatan berjalan dulu,” katanya.

Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang First Travel akhirnya membuahkan kesepakatan nilai ganti rugi yang harus dibayar oleh pihak perusahaan pada jemaah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News