Fitriani Dibunuh dan Dicor dalam Kamar, Polisi Blitar Tetapkan Suami Korban Jadi Tersangka

jpnn.com, BLITAR - Polisi resmi menetapkan SH, 31, sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya Fitriani, 21, yang tubuhnya ditemukan tinggal kerangka dan dicor di dalam kamar rumah, Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Kepala Polres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengemukakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara intensif temuan kasus tersebut.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan setelah didapat alat bukti, menetapkan suami korban sebagai tersangka.
"Untuk tersangka SH, laki-laki, warga Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Barang bukti ada anting-anting korban ditemukan, kaos warna merah, kaus warna putih, kayu, bongkahan batu cor, selimut," katanya di Blitar, Jumat.
Ia mengatakan, kasus itu terjadi pada Oktober 2021, berawal dari masalah keluarga antara korban dengan pelaku. Pasangan suami istri tersebut bertengkar hebat hingga kemudian korban sempat pergi dari rumah.
Satu pekan kemudian korban kembali pulang, sehingga pasangan itu kembali cekcok hingga akhirnya SH memukul korban dengan kayu hingga tidak sadarkan diri.
Pelaku kemudian membawa korban ke kamar agar tidak ketahuan anak-anak. Pelaku juga menunggu hingga setengah jam untuk memastikan korban sudah meninggal dunia.
Setelah itu, baju korban dilepas dan pelaku membersihkan darah yang menempel. Korban kemudian dibungkus dengan selimut.
Polisi resmi menetapkan SH, 31, sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya Fitriani, 21, yang tubuhnya ditemukan tinggal kerangka dan dicor di dalam kamar.
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak