Fitur Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Berbasis Website Norma 100 Resmi Diluncurkan

Fitur Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Berbasis Website Norma 100 Resmi Diluncurkan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dan Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 Kemnaker Haiyani Rumondang resmikan peluncuran fitur pemeriksaan norma ketenagakerjaan berbasis website Norma 100, Selasa (27/6). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

Hasil pengisian Norma 100 ini akan dituangkan dalam Laporan Hasil Verifikasi (LHV) sehingga akan menunjukkan skor tingkat kepatuhan perusahaan terhadap pemenuhan norma ketenagakerjaan, dengan kategori:

a. Skor 91 – 100, Tingkat Kepatuhan Tinggi (HIJAU).

b. Skor 71 – 90, Tingkat Kepatuhan Sedang
(KUNING).

c. Skor < 70, Tingkat Kepatuhan Rendah (MERAH).

"Penting ke depan untuk agar diberikan suatu reward atau insentif bagi perusahaan yang benar-benar patuh atau kategori HIJAU dalam penerapan norma-norma ketenagakerjaan termasuk K3," ujar mantan anggota DPR itu.

Sementara itu, lanjut dia, perusahaan yang memiliki tingkat kepatuhan dengan kategori MERAH nantinya dapat dijadikan prioritas utama dalam pembinaan melalui sosialisasi.

"Termasuk pendampingan maupun konsultasi sampai pada penyusunan program kepatuhan norma ketenagakerjaan dan K3 secara mandiri," jelas Menaker Ida.

Dalam laporannya, Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Haiyani Rumondang memaparkan pengembangan Norma 100 merupakan upaya nyata untuk mencapai Indikator Kinerja Utama yang tertuang dalam Permenaker Nomor 11 Tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan 2020-2024.

Menaker Ida Fauziyah resmikan peluncuran fitur pemeriksaan norma ketenagakerjaan berbasis website Norma 100, Selasa (27/6). Simak pesannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News