FKMTI Usulkan Konsep Pemberantasan Mafia Tanah Kepada Jokowi

FKMTI Usulkan Konsep Pemberantasan Mafia Tanah Kepada Jokowi
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Bentuk Komisi Pemberantasan Mafia Tanah atau Komisi Antimafia Tanah, bahkan kalau perlu ada lembaga peradilan tersendiri dalam hal penyelesaian-penyelesaian sengketa tanah. Unsur masyarakat dan unsur akademisi harus masuk, karena melihat dari sisi keberpihakan, transparansi, dan akuntabilitas,” ucapnya.

Aartje mengatakan UU 5/1960 sudah efektif mengatur mengenai pertanahan. Aartje menyatakan UU 5/1960 memiliki semangat untuk menciptakan keadilan di bidang pertanahan, mengutamakan masyarakat ekonomi lemah, dan penataan, penggunaan, pemilikan, serta administrasi pertanahan.

Lawan Mafia Tanah

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menegaskan mafia tanah harus dilawan. Kementerian ATR/BPN meluncurkan hotline pengaduan masyarakat untuk melawan mafia tanah.

Layanan pengaduan ini nantinya dikaitkan langsung dengan evaluasi kinerja Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN beserta jajarannya.

“Selain memiliki aplikasi LAPOR bekerja sama dengan Kementerian PANRB, saya juga meluncurkan hotline kontak pengaduan masyarakat melalui WhatsApp di 081110680000,” kata Hadi, belum lama ini.

“Semenjak dilantik saya terus fokus pada pertanyaan, bagaimana rakyat bisa percaya dan menjadi dekat dengan ATR/BPN. Jawabannya, BPN harus terus meningkatkan inovasi pelayanan dan responsif terhadap kritik, keluhan dan saran masyarakat,” tegasnya.

Hadi juga meluncurkan Program Pelayanan Tanah Akhir Pekan atau PELATARAN dan Pembukaan Loket Prioritas yang dikhususkan bagi pengurus tanah secara langsung, tidak diwakili pihak ketiga.

Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) memiliki konsep terkait pemberantasan mafia tanah. Begini penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News