FKMTI Usulkan Konsep Pemberantasan Mafia Tanah Kepada Jokowi
Budi mengatakan nantinya badan ad hoc tersebut mempunyai dua tugas, yakni penyelesaian konflik pertanahan dan pencegahan.
Terkait penyelesaian, menurutnya, pihak yang dirugikan dapat langsung adu data alas dasar hak kepemilikan tanah.
Selanjutnya, data-data tersebut dibawa ke perguruan tinggi se-Indonesia.
Dasar kepemilikan tanah, menurut Budi, secara terang benderang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Dasar Agraria.
Regulasi lainnya antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
“Jadi, hal yang paling mendasar saat ini ialah pengawasan sosial di ruang terbuka, sehingga masyarakat tahu, ini tanah siapa, dan sebagainya. Soal pencegahan, badan ad hoc harus merekonstruksi seluruh produk PP maupun peraturan menteri yang langgar UUD 1945 dan UU 5/1960,” ujar Budi.
“Kami tekankan kembali, kalau Presiden Jokowi ingin tinggalkan legacy yang baik, maka bentuk badan ad hoc dalam waktu singkat. Kami siap menyerahkan konsep ini jika memang dibutuhkan, demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia yang tanahnya dirampas oleh mafia tanah,” imbuh Budi.
Konsultan pertanahan Aartje Tehupeiory juga mengusulkan pembentukan komisi terkait pemberantasan mafia tanah. Tugasnya, menuntaskan persoalan sengketa pertanahan yang marak terjadi di tengah masyarakat.
Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) memiliki konsep terkait pemberantasan mafia tanah. Begini penjelasannya.
- Analis Puji Langkah Jokowi Mengajak Prabowo saat Bertemu PM Singapura
- PM Singapura Akui Jasa Besar Presiden Jokowi Bagi Kawasan
- Tindaklanjuti Arahan Jokowi, Kepala BP2MI Cari Solusi Masalah Penempatan Calon PMI
- Menjelang Lengser, PM Singapura Temui Presiden Jokowi di Istana Bogor
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Pakar Sebut Prabowo Mampu Lanjutkan Strategi Geopolitik Jokowi