FKPD Demokrat: Ferdinand Tidak Tuntas Membaca Aturan Partai

FKPD Demokrat: Ferdinand Tidak Tuntas Membaca Aturan Partai
Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat (PD) Ferdinand Hutahaean. Foto: pojoksatu.id/Guruh

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Forum Pendiri dan Deklarator (FKPD) Demokrat Subur Sembiring menyayangkan tudingan yang dilayangkan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP Demokrat Ferdinand Hutahaean. Adapun Ferdinand menuding FKPD Demokrat tidak punya hak suara untuk mendorong digelarnya kongres partai berlambang Mercy itu.

Menurut Subur, tudingan Ferdinand menandakan masih terdapat kader yang tidak membaca secara tuntas peraturan internal Demokrat.

"Kami sangat menyayangkan masih ada pengurus yang tidak membaca anggaran dasar secara tuntas," kata Subur kepada awak media, Selasa (2/7).

Subur menjelaskan, FKPD Demokrat jelas memiliki hak suara di kongres partai berwarna kebesaran biru. Dia mengacu dalam Pasal 97 ayat 1 huruf g Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

BACA JUGA: Ferdinand Nilai FKPD Demokrat Tidak Mengerti Aturan

"Hak suara FKPD Demokrat ada, tercantum di dalam anggaran rumah tangga pasal 97. Anggaran dasar yang dicetuskan pada kongres di surabaya tahun 2015. Pasal 97 menyebutkan itu," ucap dia.

Subur berharap Ferdinand hati-hati sebelum berbicara. Setidaknya Ferdinand harus membuka kembali aturan sebelum menuding pihak lain yang berseberangan dengannya.

"Tolong baca dengan lengkap sebagai pengurus partai, kalau tidak anda membuat fitnah pada para pendiri," ungkap dia.

Menurut Subur, tudingan Ferdinand menandakan masih terdapat kader yang tidak membaca secara tuntas peraturan internal Demokrat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News