Foke Akan Larang Minimarket 24 Jam

Foke Akan Larang Minimarket 24 Jam
Foke Akan Larang Minimarket 24 Jam
“Jelas ini memiliki dampak sosial yang cukup luas. Kondisi berkumpul sambil meminum minuman keras sangat berpotensi pada timbulnya hal-hal negatif. Seperti perkelahian bahkan hingga tawuran antar kelompok warga,” kata dia.

Untuk itu Nur Afni, berharap Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan peraturan yang bersifat baku untuk membenahi keberadaan mini market yang beroperasi 24 jam dan penjualan minuman keras.

“Bisa saja untuk penjualan minuman keras, warga yang boleh membelinya harus menunjukkan KTP. Jika dinyatakan itu belum cukup umur maka harus dilarang,” tandasnya. (wok)
Berita Selanjutnya:
Wanita Hamil Digilas Truk

Pemprov DKI Jakarta berencana melarang minimarket beroperasi 24 jam. Hal ini, untuk mencegah aksi perkelahian dan kericuhan warga, yang selama ini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News