Fokus Amplop Coklat dan Uang Rp 500 Juta
Kuasa Hukum Antasari Siap Ajukan Memori Banding
Minggu, 28 Februari 2010 – 06:37 WIB
Selain dua fakta tersebut, tim kuasa hukum berpendapat jaksa penuntut umum (JPU) tidak mampu menjelaskan unsur dengan sengaja yang dilakukan Antasari. Namun, majelis hakim justru merumuskan bahwa kata "mengamankan" diartikan sebagai perintah membunuh. "Artinya, banyak celah dan lemah putusan hakim. Kami cukup optimis bisa memang (di banding)," kata Ari. Rencananya, memori banding akan diajukan Rabu atau Kamis mendatang melalui PN Jaksel. "Kami masih akan rapat sekali lagi," ujar Ari.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Antasari dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nasrudin. Selain Antasari, tiga terdakwa lain juga dinyatakan bersalah, namun dengan vonis yang berbeda. yakni Sigid Haryo Wibisono (15 tahun), Wiliardi Wizar (12), dan Jerry Hermawan Lo (5).
Di lain pihak, setelah sempat menyatakan pikir-pikir, jaksa juga menyatakan mengajukan banding. Pernyataan mengajukan banding sudah disampaikan pada 17 Februari lalu. Jaksa beralasan hukuman yang diberikan hakim jauh dari tuntutan JPU, yakni hukuman mati. Seharusnya, minimal hukuman yang dijatuhkan adalah seumur hidup. "Makanya kami ajukan banding," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto beberapa waktu lalu. (fal/agm)
JAKARTA --Perlawanan Antasari Azhar atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah