Forkonas PP DOB Desak Pemerintah Terbitkan PP Penataan Daerah

Forkonas PP DOB Desak Pemerintah Terbitkan PP Penataan Daerah
Pelantikan dan Rakernas Forkonas PP DOB periode 2021-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: dok DOB

Politikus PKB ini menegaskan pembentukan daerah otonomi baru merupakan keniscayaan dalam proses ketatanegaraan di Indonesia. Saat ini sedikitnya ada 325 usulan pembentukan DOB yang masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terdiri dari 55 usulan provinsi baru, 233 usulan kabupaten baru, dan 37 usulan kota baru.

“Usulan ini pasti sedikit banyak didasarkan pada alasan-alasan objektif di lapangan seperti kurang efektifnya layanan publik, tidak meratanya distribusi akses pembangunan dalam satu wilayah, hingga dibutuhkan pemerintahan baru yang lebih dekat dengan publik,” katanya.

Ketua Dewan Pembina Forkonas PP DOB Fadel Muhammad menilai persoalan pembentukan DOB tidak semata pada ada tidaknya anggaran negara.

Selama ini beban fiskal sering dijadikan alasan utama untuk menghentikan pembentukan daerah otonomi baru.

“Padahal bisa saja satu DOB bisa berkembang jika didukung dengan kualitas sumber daya manusia yang memadai meskipun dengan anggaran terbatas,” ujarnya.

Dia mencontohkan pada saat dirinya menjadi Gubernur Gorontalo sebagai daerah otonomi baru hasil pemekaran dari wilayah Pemprov Sulawesi Utara. Saat itu Pemrov Gorontalo hanya mempunyai anggaran Rp325 miliar.

Tingkat kemiskinan mencapai lebih dari 60 persen. Namun, saat dirinya menyelesaikan tugasnya, APBD Gorontalo naik signifikan dan tingkat kemiskinan turun hingga 17%.

PP Penataan Daerah merupakan payung hukum desain besar penataan daerah sebagai amanat dari Undang-Undang 23/2014.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News