Formasi CPNS IPDN Disinkronkan dengan UU ASN
JAKARTA -- Percepatan formasi CPNS dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kementerian Dalam Negeri akan disinkronkan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memuat open career system termasuk open recruitment. Di samping kewajiban melakukan pemetaan jabatan sebelum mengajukan formasi CPNS ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Pola karir juga harus dibenahi, dilihat jenjangnya seperti apa karena formasi saat ini sudah over dari kuota dan perlu dibicarakan dengan Kementerian Keuangan,” kata Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, Rabu (13/8).
Dijelaskannya, pemetaan jabatan merupakan tindak lanjut dari perencanaan jabatan. Diikuti penetapan standar-standar jabatan dan sinkronisasi kebutuhan.
"Dengan begitu, lulusan-lulusan praja IPDN akan ketahuan standar kompetensinya dan menduduki formasi apa saja setelah lulus," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Percepatan formasi CPNS dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kementerian Dalam Negeri akan disinkronkan dengan UU Nomor 5
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca