Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Seharusnya Satu Kelompok, Jenjang Pendidikan Berbeda

jpnn.com - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai saat ini belum jelas kapan ditetapkan menjadi PP.
Pemerintah pun tidak berani lagi menyebutkan bulan apa PP turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut ditetapkan.
Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga kependidikan (Tendik) Herlambang Susanto menyampaikan saat UU ASN 2023 ditetapkan pada Oktober tahun lalu, baik ASN PPPK maupun honorer sangat gembira.
Mereka makin senang karena Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan rencana besar untuk menyelesaikan masalah honorer melalui jalur seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menteri Anas menegaskan 1,7 juta honorer akan diangkat PPPK, bahkan NIP sudah disiapkan. Semuanya akan diatur dalam RPP Manajemen ASN yang dijanjikan terbit akhir April 2024.
Nah, janji itu yang saat ini ditunggu-tunggu jutaan honorer dan tenaga non-ASN kapan direalisasikan.
"Seluruh honorer sangat menantikan terbitnya PP turunan UU ASN 2023. Sepertinya, pemerintah pusat mengulur-ulur terbitnya PP tersebut," kata Herlambang kepada JPNN.com, Sabtu (27/7).
Di sisi lain, pemerintah daerah berkeinginan tendik dikelompokkan dalam satu formasi jabatan sama, di mana di dalamnya ada jenjang pendidikan honorernya yang berbeda-beda.
Formasi PPPK 2024 untuk tendik seharusnya satu kelompok dengan jenjang pendidikan berbeda. Ini terkait RPP Manajemen ASN.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh