Format Pengumuman SKD CPNS Kemenkeu Bikin Bingung
"Tim panitia seleksi Kemenkeu mungkin lalai atau khilaf. Sudah diakui tidak diumumkan di awal," tuturnya.
Ridwan menjelaskan, sepengetahuannya tidak ada instansi yang membagi kuota berdasarkan kualifikasi seperti di Kemenkeu itu.
Bahkan di BKN sendiri, semua pelamar dengan kualifikasi yang disyaratkan, memiliki kesempatan yang sama.
Menurut dia selama sudah mengantongi izin dari Kementerian PAN-RB, penerapan sistem subkuota atau kuota berdasarkan kualifikasi pendidikan itu sah. Hanya saja seharusnya diinformasikan sejak awal.
Urusan berikutnya adalah soal format penyampaikan kelulusan SKD. Ridwan mengatakan selama ini pengumuman kelulusan SKD tidak jadi persoalan.
Sebab penyajiannya rinci dan dipecah-pecah berdasarkan formasi. Selain itu urutan nama yang lulus SKD diurut berdasarkan nilai ujian tertinggi.
"Bukan diurut berdasarkan abjad seperti di Kemenkeu," jelasnya.
Selain itu format pengumuman kelulusan SKD CPNS di Kemenkeu juga tidak dipisah-pisah berdasarkan kuota. Sehingga nama pelamar antara satu formasi dengan formasi lainnya, bercampur tidak karuan.
Tim panitia seleksi CPNS Kemenkeu tidak mengumumkan adanya subkuota itu di pengumuman awal. Informasi ini baru dikeluarkan pada 1 November lalu.
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh Honorer Terdata BKN jadi PPPK? Ini Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ternyata Jatahnya Sebegini
- Pernyataan Tegas BKN kepada PPPK, Singgung Sanksi Pemecatan
- 5 Berita Terpopuler: Info Resmi dari BKN, PP Manajemen ASN Molor, Harap Waspada
- Update Jumlah Pelamar CPNS 2024 Gelombang I, Resmi dari BKN
- 770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan