FPDI-P Desak Asuransi dan Bank Tani Masuk di UU Petani

FPDI-P Desak Asuransi dan Bank Tani Masuk di UU Petani
FPDI-P Desak Asuransi dan Bank Tani Masuk di UU Petani
Dari data BPS tahun 2005, jumlah petani Indonesia sekitar 25 juta. Jika setiap petani menerima Rp40 ribu, maka preminya baru mencapai Rp1 triliun. “Berapa lah uang segitu buat pemerintah, jangan berpikir itu uang mereka,” kata Siagian seraya menambahkan, mereka menghadapi birokrasi memperjuangkan masalah ini.

Ketua Umum Kerukunan Tani Nelayan Andalan (KTNA) Winarto Tohir mengakui, roh RUU ini memang ada pada bank tani dan asurnasi. UU ini memang kuncinya di dua point tersebut. “Masalahnya ada di Kementerian Keuangan,” katanya.

Dikatakan, sudah banyak negara yang membangun sektor pertanian dengan dukungan sistim pertanian. Ia pun menghimbau, konsep bank pertanian Indonesia perlu diwujudkan.

“Asuransi pertanian sebagai salah satu cara dijadikan alat untuk mengelola resiko dan berperan penting dalam mengatur resiko dalam berusaha tani,” terangnya.

JAKARTA - Fraksi PDIP DPR bersikukuh memasukkan asuransi pertanian dan bank tani dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Pemberdayaan dan Perlindungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News