FPI Ada Saat Razia Minuman Keras di Kafe, Ini Penjelasan Polisi

FPI Ada Saat Razia Minuman Keras di Kafe, Ini Penjelasan Polisi
Minuman keras. Foto ilustrasi: pojoksatu

Ibrahim juga mengingatkan bahwa tidak ada kewenangan ormas atau perorangan untuk melakukan penyitaan terhadap barang milik orang lain.

 Menurut dia, penyitaan hanya bisa oleh aparat penegak hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 yang menyatakan tentang dasar-dasar yang harus dipatuhi dalam menyampaikan pendapat, termasuk ormas.

Pada Pasal 59 Ayat (2) UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjelaskan bahwa ormas dilarang, di antaranya melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan. (antara/jpnn)

 

Ada beberapa anggota FPI yang mengangkat minuman keras saat razia yang dilakukan polisi.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News