FPI Ada Saat Razia Minuman Keras di Kafe, Ini Penjelasan Polisi
Selasa, 31 Desember 2019 – 16:40 WIB
Ibrahim juga mengingatkan bahwa tidak ada kewenangan ormas atau perorangan untuk melakukan penyitaan terhadap barang milik orang lain.
Menurut dia, penyitaan hanya bisa oleh aparat penegak hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 yang menyatakan tentang dasar-dasar yang harus dipatuhi dalam menyampaikan pendapat, termasuk ormas.
Pada Pasal 59 Ayat (2) UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjelaskan bahwa ormas dilarang, di antaranya melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan. (antara/jpnn)
Ada beberapa anggota FPI yang mengangkat minuman keras saat razia yang dilakukan polisi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- IPW Minta Polda Sulsel Profesional Hadapi Putusan Praperadilan
- Penyidikan Pemerkosaan Disabilitas di Lutim Penuh Kejanggalan, Kantor Polisi Didemo Keluarga Korban
- Kaca Spion
- Polisi Gulung Komplotan Rampok yang Bawa Kabur Emas dan Harta Milik Dosen di Makassar
- Anies Didukung FPI, Pakar Khawatir Konser Musik Terancam