FPI Resmi Dibubarkan, Polri Bakal Lakukan Sweeping?

jpnn.com, JAKARTA - Polri merespons cepat keputusan pemerintah yang membubarkan Front Pembela Islam (FPI).
Tak berapa lama dilakukan pengumuman, sejumlah anggota Polri langsung bergerak ke Petamburan, Jakarta Pusat untuk mencopot atribut FPI.
Lantas, apakah kepolisian bakal melakukan sweeping terhadap atribut maupun aktivitas FPI di seluruh Indonesia?
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, terkait sweeping atribut FPI, pihaknya akan melihat situasi di lapangan terlebih dahulu.
"Kami akan lihat nanti, seperti saya katakan tadi, Polri akan mengambil langkah-langkah yang disesuaikan dengan tugas pokok Polri," ujar Rusdi, Rabu (30/12).
Menurut mantan Kapolrestabes Makassar ini, Polri bakal menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami menjalankan tugas pokok Polri yang diatur dalam Undang-Undang Kepolisian," tegas Rusdi.
Rusdi lantas menegaskan bahwa saat ini FPI sudah menjadi organisasi terlarang. Sehingga, segala bentuk atribut maupun aktivitasnya dilarang.
Polri memastikan ormas FPI saat ini terlarang setelah dibubarkan pemerintah. Segala aktivitas maupun atribut dari ormas itu tidak boleh lagi digunakan.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara