FPI Sudah Menduga Habib Rizieq Bakal Jadi Tersangka, Tetapi Belum Siapkan Respons
Kamis, 10 Desember 2020 – 16:00 WIB

Sekertaris Bantuan Hukum DPP FPI Azis Yanuar (pegang surat) saat memberikan keterangan kepada awak media di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (18/11). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN
"Tersangka dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
FPI sudah memprediksi penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Habib Rizieq bersama dengan lima orang lainnya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk