Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid atau Gus Jazil berharap Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sejumlah pihak terkait pasal di UU MD3 tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
"Kami berharap gugatan itu ditolak MK," kata Gus Jazil melalui layanan pesan, Rabu (23/4).
Eks Wakil Ketua MPR itu mengatakan partai punya hak mengganti anggota DPR sesuai aturan yang berlaku saat ini.
"PAW merupakan kewenangan parpol. Hal itu sudah sesuai dengan konstitusi kita," ujar Gus Jazil.
Sebab, kata dia, anggota DPR adalah perwakilan parpol. Mereka berstatus kader partai sebelum maju pencalonan.
Gus Jazil bahkan mengatakan para caleg harus menjadi anggota partai terlebih dahulu sebelum berkontestasi.
"Caleg adalah kader partai. Tidak sembarang orang bisa maju sebagai caleg. Status mereka harus jelas sebagai kader partai," ungkap Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu.
Gus Jazil mengatakan ketika ada persoalan dengan anggota dewan, partai mempunyai kewenangan melakukan penggantian.
Ketua Fraksi PKB di DPR RI Jazilul Fawaid atau Gus Jazil berharap Mahkamah Konstitusi menolak gugatan ini. Terkait apa itu?
- GRIB Jaya Menduduki Lahan BMKG, Legislator Singgung Penegakan Hukum dan Pembinaan
- Revisi UU Pangan, Politikus Indonesia Berguru kepada China
- Wacana Penambahan Dana Partai, Politikus Gerindra: Perlu Audit Independen
- Ketua BKSAP DPR RI: Dunia Baru Tak Bisa Dihadapi dengan Peta Lama
- Berkas Perkara Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada P21
- Komisi III Pasang Target RUU KUHP Bisa Berlaku Efektif 1 Januari 2026