Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid atau Gus Jazil berharap Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sejumlah pihak terkait pasal di UU MD3 tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
"Kami berharap gugatan itu ditolak MK," kata Gus Jazil melalui layanan pesan, Rabu (23/4).
Eks Wakil Ketua MPR itu mengatakan partai punya hak mengganti anggota DPR sesuai aturan yang berlaku saat ini.
"PAW merupakan kewenangan parpol. Hal itu sudah sesuai dengan konstitusi kita," ujar Gus Jazil.
Sebab, kata dia, anggota DPR adalah perwakilan parpol. Mereka berstatus kader partai sebelum maju pencalonan.
Gus Jazil bahkan mengatakan para caleg harus menjadi anggota partai terlebih dahulu sebelum berkontestasi.
"Caleg adalah kader partai. Tidak sembarang orang bisa maju sebagai caleg. Status mereka harus jelas sebagai kader partai," ungkap Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu.
Gus Jazil mengatakan ketika ada persoalan dengan anggota dewan, partai mempunyai kewenangan melakukan penggantian.
Ketua Fraksi PKB di DPR RI Jazilul Fawaid atau Gus Jazil berharap Mahkamah Konstitusi menolak gugatan ini. Terkait apa itu?
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Universitas Sunan Gresik - Politeknik Kirana Teken MoU, Lulusan Bisa Langsung Kerja di Lion Air Group
- Mendiktisaintek Brian Yuliarto Dukung Pendirian Universitas Sunan Gresik
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan