Fraksi PKS Desak Menteri Nadiem Cabut Permendikbudristek 30 Tahun 2021
Senin, 08 November 2021 – 21:00 WIB

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Fahmy Alaydroes (kanan) bersama Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini memberikan keterangan kepada pers. Foto: Fraksi PKS di DPR.
"Peraturan ini hendaknya dapat dijadikan instrumen untuk membangun iklim kehidupan sosial yang beradab, bermoral, menjunjung tinggi etika dan nilai agama dan Pancasila di lingkungan perguruan tinggi,” ungkapnya.
Pihaknya meminta Kemendikbudristek dan pemerintah mengajak dan melibatkan semua pihak untuk bersama-sama bahu-membahu mencegah dan melindungi semua pelajar dan mahasiswa dari segala bentuk perbuatan kekerasan seksual.
“Serta segala bentuk perbuatan asusila seksual yang dilarang agama dan bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan amanat UUD 1945," tutup Fahmy. (boy/jpnn)
Fraksi PKS DPR mendesak Menteri Nadiem Makarim mencabut Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Ini alasannya.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bersama Koalisi Pemerintah, PKS Makin Kukuh Melayani & Membela Rakyat
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia