Fraksi PKS Desak Menteri Nadiem Cabut Permendikbudristek 30 Tahun 2021

Fraksi PKS Desak Menteri Nadiem Cabut Permendikbudristek 30 Tahun 2021
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Fahmy Alaydroes (kanan) bersama Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini memberikan keterangan kepada pers. Foto: Fraksi PKS di DPR.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Fahmy Alaydroes mendesak Mendikbudristek Nadiem Makarim mencabut Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Saya juga ingin mengingatkan kepada kita semua pentingnya ketahanan moral dan peradaban bangsa bahwa ada ancaman serius yang tidak disadari di depan mata kita. Kemendikbudristek telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi,” kata Fahmy saat memberikan keterangan pers bersama pimpinan Fraksi PKS DPR, Senin (8/11). 

Legislator Dapil V Jawa Barat itu mengatakan peraturan menteri ini hadir begitu saja di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di DPR.

"Terbitnya permen ini menimbulkan keresahan, kegelisahan dan kegaduhan di kalangan masyarakat," ungkapnya dalam siaran pers yang diterima Senin (8/11). 

Menurutnya, sejumlah ormas seperti Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, Universitas NU Yogyakarta, Aliansi Indonesia Cinta Keluarga, Persaudaraan Muslimah Indonesia, Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi se Indonesia, para dosen dan akademisi di berbagai kampus mempertanyakan keberadaan permendikbudristek ini. 

Fahmy  yakin maksud dan tujuan dari permendikbudristek ini ingin menghilangkan kekerasan seksual di dunia kampus.

Namun, kata Fahmy, sayangnya peraturan ini sama sekali tidak menjangkau atau menyentuh persoalan pelanggaran susila yang sangat mungkin terjadi di lingkungan perguruan tinggi.

“Termasuk praktik perzinahan dan hubungan seksual sesama jenis (LGBT)," ungkap Fahmy.

Fraksi PKS DPR mendesak Menteri Nadiem Makarim mencabut Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Ini alasannya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News