Fraksi PKS: Sistem Proporsional Terbuka Lebih Representatif dan Demokratis
Di samping itu, rakyat bisa berinteraksi dan mengenal langsung calon anggota legislatif yang akan mereka pilih.
Bisa membangun kontrak politik dan mengawal kinerja mereka selama lima tahun.
Setelah itu, pada pemilu berikutnya, rakyat bisa mengevaluasi apakah wakil mereka tersebut layak dipilih kembali atau tidak.
"Inilah makna representasi rakyat yang sesungguhnya,” kata Jazuli dalam keterangannya, Jumat (30/12).
Dia mengatakan bahwa rakyat memiliki kedaulatan untuk memilih, mengawal, dan mengevaluasi wakilnya.
“Derajat representasi juga jauh lebih kuat dan mengejawantahkan istilah yang kita kenal dalam sistem proporsional terbuka, yaitu opovov atau one person, one vote, one value," ungkap Jazuli.
Anggota DPR Dapil Banten ini menyatakan bahwa penerapan sistem proporsional terbuka dengan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak sesungguhnya diperkuat dengan amar putusan MK 23 Desember 2008.
Melalui putusan tersebut, MK menyatakan bahwa calon terpilih berdasarkan suara terbanyak dan bukan nomor urut. Siapa pun yang meraih suara terbanyak berhak menjadi wakil rakyat.
Fraksi PKS DPR menyatakan bahwa sistem proporsional terbuka lebih representatif dan demokratis. Harus dipertahankan.
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda
- Bamsoet Apresiasi 60 Kader Pemuda Pancasila Terpilih dalam Pemilu Legislatif 2024
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa
- Pemilu Selesai, Rosan Ajak Semua Pihak Bersatu dan Berjuang untuk Indonesia Emas