Ketua Komisi II DPR RI Pertanyakan Soal Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

Ketua Komisi II DPR RI Pertanyakan Soal Pemilu Sistem Proporsional Tertutup
Waketum Partai Golkar yang juga Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan soal kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

Hal itu sebagai respons atas pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari yang menyebutkan ada kemungkinan pemilu kembali menggunakan sistem tersebut.

"Itu saudara Hasyim dalam kapasitas apa mengeluarkan pernyataan seperti itu? KPU adalah institusi pelaksana undang-undang, sementara bila ada perubahan sistem pemilu artinya ada perubahan undang-undang," ujar Doli, Jumat (30/12).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan perubahan UU hanya terjadi jika ada revisi dan terbitnya Perppu melibatkan DPR dan pemerintah maupun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Doli, hanya institusi tersebut yang bisa mengubah UU bukan KPU RI.

"Memang saya mendapatkan informasi bahwa ada pihak yang sedang mengajukan judicial review (JR) soal sistem pemilu itu. Di dalam Pasal 168 ayat (2) disebutkan bahwa pelaksanaan pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional daftar terbuka," lanjut dia. 

Walakin, Doli menyesalkan wacana tersebut justru keluar dari KPU RI. 

Tak hanya itu, dia juga curiga bahwa Ketua KPU RI termasuk di dalam pihak yang mengajukan JR.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan soal kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News