Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024 setelah Lolos Verifikasi Faktual Ulang
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Keputusan itu ditetapkan seusai Partai Ummat lolos verifikasi faktual perbaikan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Untuk provinsi NTT, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat (MS) di 19 kabupaten/ kota, sedangkan syarat minimal 17 kabupaten/kota.
"Status akhir dinyatakan memenuhi syarat," kata Komisioner KPU RI Idham Holik dalam rapat hasil rekapitulasi verifikasi faktual keanggotaan, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12).
Sementara di Sulut, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten kota, sesuai syarat minimal.
Di sisi lain, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan setelah verifikasi faktual dibacakan, pihaknya akan melakukan penandatanganan berita acara.
"Telah dibacakan verifikasi faktual pasca putusan Bawaslu dan sebagaimana diketahui statusnya memenuhi syarat dan akan dilakukan penandatanganan berita acara," ujarnya.
Sebelumnya, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Partai Ummat resmi ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI setelah dinyatakan lolos verifikasi faktual ulang di NTT dan Sulut.
- Deinas Geley Soroti Kinerja KPU & Bawaslu Papua Tengah
- Semua Pihak yang Bersengketa di MK Harus Legawa Menerima Putusan Akhir
- Gugat Hasil Pemilu meski Suara Jomplang, Ganjar-Mahfud Ingin Menyelamatkan Demokrasi
- Bicara di Sidang MK, Mahfud Singgung Pembatalan Pemilu di 6 Negara
- Anies Sebut Azas Bebas, Jujur Serta Adil Tak Dijalankan di Pemilu 2024
- Prabowo-Gibran Belum Menawarkan Jatah Menteri ke Paslon 01 dan 03