Frasa Ini Jadi Polemik pada Permendikbudristek 30/2021, Begini Penjelasan Komnas Perempuan

Frasa Ini Jadi Polemik pada Permendikbudristek 30/2021, Begini Penjelasan Komnas Perempuan
Komnas Perempuan menjelaskan frasa yang menjadi polemik dalam Permendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komnas Perempuan menjelaskan tentang frasa yang menjadi polemik dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah dalam konferensi pers terkait permohonan uji materiil Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Adapun frasa yang menjadi polemik ialah ‘tanpa persetujuan korban’ dan ‘tidak disetujui oleh korban’ yang ditemui pada Pasal 5 Ayat 2 huruf b, f, g, h, j, l, dan m dalam Permendikbudristek tersebut.

Menurut Komnas Perempuan, frasa tersebut membedakan antara kekerasan dengan aktivitas seksual lainnya yang ditindaklanjuti oleh Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

“Mengenali siapa pelaku dan siapa korban sehingga kemudian dapat ditentukan pemberian layanan pemulihan dan sanksi dari aktivitas seksual yang dimaksud,” kata Alimatul, Selasa (22/3).

Selain itu, frasa tersebut dinilai mendidik civitas akademika, khususnya peserta didik perempuan untuk menolak permintaan seksual berkaitan dengan relasi kuasa yang ada di lingkungan pendidikan.

Aadanya frasa itu, citivas akademika juga diinformasikan bahwa ada aktivitas-aktivitas dalam relasi kuasa yang tidak disukai, tidak diingankan, dan aktivitas menyerang atau tidak disetujui.

Dengan begitu, relasi yang terbangun ialah relasi dengan budaya penghormatan terhadap tubuh dan seksualitas setiap orang.

Komnas Perempuan menjelaskan tentang frasa yang menjadi polemik dalam Permendikbudristek 30/2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News