Frasa Ini Jadi Polemik pada Permendikbudristek 30/2021, Begini Penjelasan Komnas Perempuan
Selasa, 22 Maret 2022 – 22:54 WIB

Komnas Perempuan menjelaskan frasa yang menjadi polemik dalam Permendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com
Alimatul menyampaikan frasa tersebut juga sejalan dengan prinsip dan norma HAM Internasional sebagaimana dimandatkan PBB yang menekankan persetujuan korban sebagai inti dari kekerasan seksual berbasis gender. (mcr9/jpnn)
Komnas Perempuan menjelaskan tentang frasa yang menjadi polemik dalam Permendikbudristek 30/2021.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Alasan Paula Verhoeven Adukan Jubir Pengadilan Agama Jaksel ke Komnas Perempuan
- Kisah Rina Santi, Sukses Menginspirasi Perempuan lewat Komunitas Women in Energy
- Perempuan Diajak Beraktivitas di Marina Suntastic Run 2025
- RS Siloam Skrining 1.000 Perempuan di Yogyakarta dalam 3 Hari
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Turun dari Mobil Mewah Saat Menyambangi Komnas Perempuan, Paula Verhoeven Tampil Syar'i