Frasa Ini Jadi Polemik pada Permendikbudristek 30/2021, Begini Penjelasan Komnas Perempuan
Selasa, 22 Maret 2022 – 22:54 WIB
Alimatul menyampaikan frasa tersebut juga sejalan dengan prinsip dan norma HAM Internasional sebagaimana dimandatkan PBB yang menekankan persetujuan korban sebagai inti dari kekerasan seksual berbasis gender. (mcr9/jpnn)
Komnas Perempuan menjelaskan tentang frasa yang menjadi polemik dalam Permendikbudristek 30/2021.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Nasabah Akui Manfaat PNM Mekaar bagi Usahanya, jadi Makin Berkembang
- Kiyo Beauty Bertema Korean Look Telah Hadir di Kota Wisata Cububur
- Tindak Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat, Wakil Ketua MPR Merespons Tegas!
- Andrew Andika Diduga Doyan Selingkuh dengan Ani-ani, Istri Bongkar Kelakuan Suami
- Holding Ultra Mikro Terus Berkembang, Berperan Memacu Inklusi Keuangan dan Pemberdayaan Perempuan