Freeport Belum Ajukan Izin Ekspor
Rabu, 15 Februari 2017 – 07:46 WIB
Sebagaimana diketahui, sejak 12 Januari lalu PTFI tidak bisa mengekspor konsentrat karena terbentur Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aturan itu hanya mengizinkan ekspor konsentrat kepada perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan IUP khusus (IUPK).
PTFI telah mengajukan perubahan status kontrak karya (KK) menjadi IUPK.
Akhir pekan lalu, Kementerian ESDM juga mengajukan IUPK.
Namun, Freeport masih berkeberatan untuk mengikuti aturan perpajakan berdasar IUPK.
Dalam skema IUPK, perusahaan harus tunduk dengan pajak yang berlaku.
Dalam KK, aturan perpajakan diterapkan ketika KK diteken dan tidak bisa diubah. (dee/c14/sof)
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) Bambang Gatot berharap, PT Freeport Indonesia
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Freeport Indonesia Gelar Buka Bersama dan Berbagi dengan 1.000 Anak Yatim & Duafa
- Kisah Berpuasa di Tambang Bawah Tanah PTFI
- Tony Wenas, Antara Misi di Freeport dan Jiwa Rock
- Kinerja PT Freeport Indonesia Moncer, Hasil Produksi Melebihi Target
- Gaet 2 Sponsor, PSBS Biak Makin Mantap Hadapi Liga 2
- Pengamat Ekonomi Dukung Menteri Bahlil Syaratkan Freeport Bangun Smelter di Papua