Freeport Siap Ajukan Gugatan Arbitrase

Freeport Siap Ajukan Gugatan Arbitrase
Ilustrasi Freeport. Foto: JPNN

Sebab, PT FI terpaksa menyesuaikan pengeluaran-pengeluaran kegiatan usaha sesuai dengan pembatasan produksi tersebut.

Kepastian hukum dan investasi memang merupakan tuntutan PT FI. Sebab, sejak 12 Januari 2017 situasi makin tak menentu saat berakhirnya pemberian izin ekspor kepada PT FI.

Sejak saat itu, operasional PT FI berkurang 60 persen. Sebab, larangan izin ekspor membuat pasokan PT FI tidak dapat ditampung.

Sementara itu, fasilitas pengolahan atau smelter yang terletak di Gresik, Jawa Timur, hanya mampu menyerap 40 persen konsentrat yang dihasilkan.

Hal itulah yang menjadi pemicu tindakan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemangkasan jumlah tenaga kerja menyusul pengurangan produksi.

Dengan demikian, PT FI menekankan bahwa rencana PHK tersebut bukan alat yang digunakan PT FI untuk menekan pemerintah Indonesia.

Dia melanjutkan, selama lima tahun terakhir Freeport-McMoran tidak mendapatkan dividen sama sekali. PT FI, lanjut dia, tidak ingin mengurangi belanja modal sebesar USD 1,1 miliar.

”Kami harus mengurangi biaya operasi yang normalnya menghabiskan USD 2 miliar setiap tahun dan kami harus pula mengurangi jumlah karyawan,’’ katanya. (dee/c10/sof)


PT Freeport Indonesia (PT FI) mengancam akan mengajukan gugatan arbitrase.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News