Freeport Siap Ajukan Gugatan Arbitrase

Richard mengungkapkan, Jumat (17/2), pihaknya telah berkirim surat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Surat tersebut berisi penjelasan mengenai perbedaan-perbedaan antara sistem KK dan IUPK.
”Dan di situ (surat) ada waktu 120 hari di mana pemerintah dan Freeport bisa menyelesaikan perbedaan itu. Jika tidak dapat menyelesaikan perbedaan-perbedaan tersebut dengan pemerintah, Freeport bisa melaksanakan hak-haknya untuk menyelesaikan dispute itu,’’ ujarnya.
Selain perlakuan perpajakan seperti perubahan bea keluar ekspor konsentrat, problematika lain yang dipermasalahkan Freeport adalah ketidakpastian perpanjangan kontrak sampai 2041.
Richard menambahkan, beleid pemerintah RI yang mewajibkan KK diakhiri agar mendapat izin ekspor merupakan hal yang tidak dapat diterima.
Freeport beranggapan bahwa tindakan tersebut merupakan wanprestasi dan pelanggaran KK oleh pemerintah.
Karena PT FI tidak dapat melakukan ekspor tanpa mengakhiri KK, menurut dia, ada konsekuensi yang tidak menguntungkan bagi semua pemangku kepentingan.
Itu termasuk juga penangguhan investasi modal, pengurangan signifikan dalam pembelian barang dan jasa domestik, dan hilangnya pekerjaan bagi para kontraktor dan pekerja.
PT Freeport Indonesia (PT FI) mengancam akan mengajukan gugatan arbitrase.
- Dukung NZE, Grup MIND ID Tanam 126 Ribu Bibit Mangrove Sepanjang 2024
- Dapat Suntikan Dana Segar dari Freeport, PSBS Biak Termotivasi Tingkatkan Performa
- Kewajiban Freeport Kepada Papua Belum Selesai
- Perdana, Freeport Indonesia Kirim Emas Batangan Ratusan Miliar ke PT Antam
- Wujudkan Hilirisasi Terintegrasi, MIND ID Lakukan Pengiriman Perdana Emas Freeport ke PT Antam
- Sepakat, Antam Beli Mayoritas Emas Produksi Freeport