Freeport Bersedia Ubah KK Jadi IUPK, Ini Syaratnya

jpnn.com - jpnn.com - Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, polemik terkait dengan bergantinya kontrak karya (KK) ke izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebenarnya sederhana.
Perusahaan mau menerima asalkan syarat yang diinginkan diamini oleh Kementerian ESDM.
’’PTFI akan mengubah KK menjadi IUPK apabila disertai dengan perjanjian stabilitas investasi,’’ ujar Riza.
Stabilitas tersebut meliputi kepastian fiskal dan hukum yang sama dengan kontrak karya.
Permintaan itu merupakan bagian dari upaya PTFI untuk melindungi hak-haknya berdasar KK yang disepakati sebelumnya.
’’Kami terus bekerja sama dengan pemerintah untuk mencapai suatu perjanjian pengganti yang memuaskan dua belah pihak,’’ tegasnya.
Kontrak karya saat ini berakhir pada 2021, setelah berlaku selama 30 tahun sejak 1991.
Kontrak karya pertama juga berlaku 30 tahun sejak 1973.
Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, polemik terkait dengan bergantinya kontrak karya (KK) ke izin usaha pertambangan khusus (IUPK)
- Dukung NZE, Grup MIND ID Tanam 126 Ribu Bibit Mangrove Sepanjang 2024
- Dapat Suntikan Dana Segar dari Freeport, PSBS Biak Termotivasi Tingkatkan Performa
- Kewajiban Freeport Kepada Papua Belum Selesai
- Perdana, Freeport Indonesia Kirim Emas Batangan Ratusan Miliar ke PT Antam
- Wujudkan Hilirisasi Terintegrasi, MIND ID Lakukan Pengiriman Perdana Emas Freeport ke PT Antam
- Sepakat, Antam Beli Mayoritas Emas Produksi Freeport