Freeport Bersedia Ubah KK Jadi IUPK, Ini Syaratnya
Senin, 20 Februari 2017 – 10:40 WIB

Lokasi pertambangan PT Freeport Indonesia di Papua. Foto: dokumen Jawa Pos
Perusahaan raksasa tambang itu punya kesempatan untuk memperpanjang kontrak 2 x 10 tahun hingga 2041. (dee/dim/c7/noe)
Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, polemik terkait dengan bergantinya kontrak karya (KK) ke izin usaha pertambangan khusus (IUPK)
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Dukung NZE, Grup MIND ID Tanam 126 Ribu Bibit Mangrove Sepanjang 2024
- Dapat Suntikan Dana Segar dari Freeport, PSBS Biak Termotivasi Tingkatkan Performa
- Kewajiban Freeport Kepada Papua Belum Selesai
- Perdana, Freeport Indonesia Kirim Emas Batangan Ratusan Miliar ke PT Antam
- Wujudkan Hilirisasi Terintegrasi, MIND ID Lakukan Pengiriman Perdana Emas Freeport ke PT Antam
- Sepakat, Antam Beli Mayoritas Emas Produksi Freeport