Freeport Bersedia Ubah KK Jadi IUPK, Ini Syaratnya
Senin, 20 Februari 2017 – 10:40 WIB
Perusahaan raksasa tambang itu punya kesempatan untuk memperpanjang kontrak 2 x 10 tahun hingga 2041. (dee/dim/c7/noe)
Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, polemik terkait dengan bergantinya kontrak karya (KK) ke izin usaha pertambangan khusus (IUPK)
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Freeport Indonesia Gelar Buka Bersama dan Berbagi dengan 1.000 Anak Yatim & Duafa
- Kisah Berpuasa di Tambang Bawah Tanah PTFI
- Tony Wenas, Antara Misi di Freeport dan Jiwa Rock
- Kinerja PT Freeport Indonesia Moncer, Hasil Produksi Melebihi Target
- Gaet 2 Sponsor, PSBS Biak Makin Mantap Hadapi Liga 2
- Pengamat Ekonomi Dukung Menteri Bahlil Syaratkan Freeport Bangun Smelter di Papua