Komisi VII Panggil Komisaris Freeport Pekan Depan

Komisi VII Panggil Komisaris Freeport Pekan Depan
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Chappy Hakim. Foto: JPG

jpnn.com - jpnn.com - Komisi VII DPR RI memanggil Komisaris PT Freeport Indonesia dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada 21 Februari mendatang.

Hal itu dilakukan berkaitan dengan tindakan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Chappy Hakim yang membentak dan menunjuk-menunjuk anggota Komisi VII DPR RI Mukhtar Tompo seusai rapat kerja pada Kamis (9/2) lalu.

”Kami akan panggil komisaris PT Freeport Indonesia dalam RDP di Komisi VII, Selasa (21/2). Ini keputusan resmi yang dikeluarkan Komisi VII melalui rapat internal,” ungkap anggota Komisi VII Adian Napitupulu kepada wartawan, Rabu (15/2).

Dia menilai, seluruh anggota Komisi VII beranggapan tindakan Chappy kepada Mukhtar Tompo bukan hanya penghinaan yang bersifat personal, tetapi institusional.

Komisi VII, lanjutnya, berpandangan pertanyaan Mukhtar yang diduga menyinggung Chappy disampaikan dalam rapat resmi dan dalam kapasitas selaku anggota DPR.

Karena itu, Mukhtar dijamin haknya oleh undang-undang untuk bertanya kepada Chappy selaku Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.

”Jadi ini masuk ke dalam pasal contemn of parliament, penghinaan terhadap parlemen,” kata Adian.

Hal senada disampaikan oleh anggota Komisi VII DPR RI lainnya, Yulian Gunhar. Rapat internal Komisi VII meminta pimpinan komisaris PT Freeport Indonesia agar mempertimbangkan kepemimpinan Chappy sebagai presiden direktur.

 Komisi VII DPR RI memanggil Komisaris PT Freeport Indonesia dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada 21 Februari mendatang.

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News