FTA Berhak Gugat TV Berlangganan Tanpa Hak Siar
Sabtu, 19 Oktober 2019 – 23:37 WIB
Bila complain itu tidak diindahkan, pemegang hak siar berhak untuk melakukan tuntutan.
Roy menceritakan kasus lainnya, TV kabel tradisional di beberapa daerah di Indonesia, bahkan menutup iklan yang disiarkan FTA.
"Di beberapa kota di Indonesia, saat siaran iklannya ditutup dengan iklan lokal mereka," ujarnya. (jos/jpnn)
Pakar telematika Roy Suryo menilai pemegang hak siar berhak mengugat TV berlangganan yang menyiarkan siaran tanpa hak siar dari FTA.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Banyak Keganjilan Sirekap, Roy Suryo Sarankan Investigasi Forensik
- Roy Suryo Ungkap Beberapa Dugaan Kecurangan Pemilu dalam Aplikasi Sirekap
- Pakar Singgung soal Sertifikasi dan Anggaran Sirekap KPU, Misterius
- Sirekap KPU Tidak Akurat dan Berbahaya, Ada Alibaba
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Garap Laporan soal Twit Roy Suryo tentang Gibran, Bareskrim Minta Pendapat 4 Ahli