FTA Berhak Gugat TV Berlangganan Tanpa Hak Siar

 FTA Berhak Gugat TV Berlangganan Tanpa Hak Siar
Remote control dan televisi. Foto/ilustrasi: Daily Telegraph

Bila complain itu tidak diindahkan, pemegang hak siar berhak untuk melakukan tuntutan.

Roy menceritakan kasus lainnya, TV kabel tradisional di beberapa daerah di Indonesia, bahkan menutup iklan yang disiarkan FTA.

"Di beberapa kota di Indonesia, saat siaran iklannya ditutup dengan iklan lokal mereka," ujarnya. (jos/jpnn)

Pakar telematika Roy Suryo menilai pemegang hak siar berhak mengugat TV berlangganan yang menyiarkan siaran tanpa hak siar dari FTA.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News