Fuad Amin Ngaku Siap Diadili, tapi Minta Jangan Difoto

Fuad Amin Ngaku Siap Diadili, tapi Minta Jangan Difoto
Fuad Amin Imron. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Berkas penyidikan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron sudah lengkap. Fuad adalah tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Fuad mengaku, siap menjalani persidangan.

‎"Iya saya siap (menjalani persidangan)," kata Fuad singkat di depan Rumah Tahanan KPK, Jakarta, Jumat (10/4).

Namun, ketika disinggung apakah dirinya mempunyai persiapan khusus, Fuad enggan menjawabnya. Dia malah meminta awak media supaya tidak mengambil gambarnya.

"Saya jangan difoto ya," ucapnya.

Fuad dibawa keluar untuk menjalani pemeriksaan di rumah sakit. Namun, tidak diketahui penyakit apa yang diderita oleh mantan Bupati Bangkalan itu.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan berkas Fuad Amin sudah dilimpahkan ke penuntut umum. KPK memiliki waktu selambat-lambatnya 14 hari untuk ‎melimpahkan berkas itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Priharsa menuturkan, Fuad Amin diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Jual Beli Gas Alam Untuk Pembangkit  Listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura Jawa Timur dan proyek-proyek lainnya. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan periode tahun 2003-2008 dan periode 2008-2013 diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Jual Beli Gas Alam Untuk Pembangkit Listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura Jawa Timur dan perbuatan penerimaan lainnya, dengan Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JAKARTA - Berkas penyidikan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron sudah lengkap. Fuad adalah tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News