Gabung Parpol Jelang Pemilu tak Bisa jadi Caleg

Gabung Parpol Jelang Pemilu tak Bisa jadi Caleg
Diskusi bertema Pendidikan Politik Bagi Politisi Perempuan: Tantangan dan Prospek Perempuan dalam Pusaran Pembangunan Demokrasi di Indonesia, di Hotel Atria, Jalan S.Parman Kota Malang, Jatim, Minggu (14/8). Foto: Ist for JPNN

“Dan kader-kader perempuan yang menjadi pengurus parpol menjadi prioritas didorong menjadi angggota DPR dan DPRD. Bukan orang yang bergabung di partai menjelang pemilu,” terangnya. 

Dikatakan, UU PIleg saat ini tidak memungkinkan kader parpol diprioritaskan duduk menjadi legislator karena sistem suara terbanyak sehingga membuat siapa yang banyak uangnya itulah yang terpilih. 

“Maka solusi ke depan adalah pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup. Di mana pemilih akan memilih partai. Namun supaya publik mengetahui calon wakil rakyat maka tugas parpol melakukan sosialisasi calon legislatifnya.

Berkali-kali, Dhani menekankan pentingnya kaum perempuan didorong masuk menjadi anggota legislative, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Dia menyebut data, jumlah penduduk indonesiaa 55 persen adalah perempuan. “Namun perempuan yang terpilih jadi anggota DPR hanya 16 persen. DPRD provinsi perempuan hanya 14 persen dan DPRD kabupaten/kota perempuan hanya 12 persen. Hal tersebut merupakan anomali politik yang harus diatasi,” pungkasnya. (sam/jpnn)


MALANG – Anggota Tim Pakar Pemerintah dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu DR. Dhani, membuka wacana agar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News