Gadis 15 Tahun Digarap Empat Begundal Secara Bergantian, Begini Kronologinya
Minggu, 29 Maret 2020 – 11:47 WIB

Tiga pelaku pencabulan (bersebo) diamankan polisi. Foto ilustrasi: Yusnadi Nazar/Batam Pos
BACA JUGA: Sosialisasi Pencegahan COVID-19, Bripka Saifuddin Jadi Sasaran Amukan Mahasiswa
Polisi menangkap tiga pelaku di rumahnya masing masing. Sedangkan RM masih DPO. Para pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (bis)
Jajaran Satreskrim Polres OKU meringkus tiga dari empat pelaku pencabulan anak di bawah umur, sebut saja namanya, Bunga, 15, warga Kemelak, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas