Gadis 18 Tahun Dijadikan PSK, SMR dan MAM Dapat Keuntungan Sebegini
Rabu, 07 Oktober 2020 – 18:45 WIB
Ia menjelaskan, untuk pelaku SMR yang korbannya anak di bawah umur dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
"Sementara pelaku MAM dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 761 undang-undang nomor 35 atau tahun 2014 atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukumannya 10 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Bisnis prostitusi kembali dibongkar polisi. Kali ini korbannya remaja putri berusia 18 tahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Satu per Satu Para Penjahat di Lombok Ditangkap
- Paksa Anak di Bawah Umur Melayani Pria Hidung Belang, Muncikari di Tanimbar Ditangkap
- Tawarkan PSK Sekali Kencan Rp 700 Ribu, Muncikari Dapat Sebegini