Gadis Belia Ini Digiring ke Lingkungan Sekolah, Ponsel Dirampas, Lantas Terjadi Perbuatan Biadab
Minggu, 05 Juli 2020 – 12:50 WIB

Ilustrasi POlice line. Foto: AFP
BACA JUGA: Usai Memerkosa Dua Anak Kandung, Bapak Bejat Ini Bilang Begini
"Pelaku SA dijerat Pasal 363 KUHP dan 46 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," demikian AKP Muhammad.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial SA, 23, warga Tano Ano, Kecamatan Idi, Aceh Timur, diringkus polisi karena diduga merampas ponsel seorang gadis belia dan memperkosanya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan