Gadis Belia Ini Digiring ke Lingkungan Sekolah, Ponsel Dirampas, Lantas Terjadi Perbuatan Biadab
Minggu, 05 Juli 2020 – 12:50 WIB
BACA JUGA: Usai Memerkosa Dua Anak Kandung, Bapak Bejat Ini Bilang Begini
"Pelaku SA dijerat Pasal 363 KUHP dan 46 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," demikian AKP Muhammad.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial SA, 23, warga Tano Ano, Kecamatan Idi, Aceh Timur, diringkus polisi karena diduga merampas ponsel seorang gadis belia dan memperkosanya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Korban Perampasan Sepeda Motor di Pelalawan Minta Polisi Gerak Cepat
- Kasus Pemerkosaan, Robinho Harus Menjalani Hukuman 9 Tahun Penjara
- Pelaku Begal di Cempaka Putih Masih Berkeliaran
- Pelaku Pemerkosaan di Aceh Barat Dihukum 154 Cambuk
- Cabuli Gadis 19 Tahun, Pemuda di Aceh Barat Dicambuk Ratusan Kali
- Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya