Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
Setelah puas, RJ kemudian mengirim pesan singkat kepada RE yang isinya menawarkan untuk melakukan hal yang sama terhadap korban, hingga akhirnya RE pun masuk ke dalam kamar dan melihat korban dalam kondisi hampir tidak mengenakan pakaian, namun sempat mengurungkan niat bejat itu.
Tidak berselang lama, RJ masuk kembali ke kamar dan pamit pulang untuk mengantarkan korban ke rumahnya. Akan tetapi dicegah RE dengan alasan dirinya yang akan mengantarkan korban.
Setelah RJ pulang, RE kembali menghampiri dan membujuk serta merayu bahwa korban akan dijadikan pacar dan akhirnya terjadilah persetubuhan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan kedua tersangka saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik dan mengakui seluruh perbuatannya.
Untuk memperkuat penyidikan, pihaknya telah menyita barang bukti berupa satu setel pakaian korban, satu lembar akte kelahiran, kartu keluarga dan seprei warna merah dengan motif bunga yang terdapat bercak darah korban.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Di rumah RE, gadis berinisial NPR diperkosa dua pemuda. Begini modus kedua pelaku.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kemenpora Menggelar Forum Pemimpin Muda Klub Berkawan di Bogor
- Jadi Calon Ketum PB PMII, Hasnu Ibrahim Usung Kredo Perfectum of PMII Victory of Indonesia
- Video Asusila Ibu dan Anak Kandung, Polisi Identifikasi Pelaku Utama
- Begini Kondisi Ibu Muda Pelaku Pencabulan Anak Kandung
- Gadis 19 Tahun Tewas Terlindas Truk di Palembang, Begini Kejadiannya
- Kemenpora Menggelar Pelatihan Peningkatan Kepemimpinan Organisasi