Gadis di Solok Dibunuh Mantan Pacar, Motif Pelaku di Luar Nalar

Gadis di Solok Dibunuh Mantan Pacar, Motif Pelaku di Luar Nalar
Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan (tengah). (ANTARA/Laila Syafarud)

Namun, karena keduanya dikenal berpacaran, penghuni rumah tidak menaruh curiga. Mereka pun baru mengetahui setelah korban tergeletak berlumuran darah di lantai.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun. (antara/jpnn)


Sebelum pembunuhan terjadi, pelaku dan sang gadis bertemu di rumah korban daerah Solok.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News