Gadis Manis Dijajakan Germo

Gadis Manis Dijajakan Germo
Gadis Manis Dijajakan Germo
Ute juga mengaku kenal dengan An. Tetapi terkait kasus tersebut, Ute tidak mau ikut campur. "Saya juga baru saja diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang dihadapi An. Saya tidak tahu," ungkapnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Banjar AKP Kosasih SIP menjelaskan pihaknya menggelar Operasi Bunga Lodaya pada Kamis (20/3). Operasi ini dilakukan di beberapa tempat yang disinyalir sebagai menjadi lokasi penjualan manusia (human trafficking). Saat itu pihaknya menerima informasi bahwa sedang ada transaksi seks di salah satu hotel. “Personel langsung amankan beberapa alat bukti seperti uang, kendaraan. Dan An langsung di bawa ke mapolres," terangnya.

Saat digerebek, polisi mendapati tiga orang. Masing-masing pelaku atas nama An. Serta dua orang gadis korban traficking, Bunga dan En. An, kata Kapolres, diduga akan menjual Bunga dan En.

Akibat perbuatannya, An terancam Undang-Undang Trafficking (Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan Undang-undang Perlindungan Anak. Karena, menurut dia, Bunga masih di bawah umur (15 tahun). “Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," terangnya.

BANJAR – Bunga (15 tahun) warga Dusun Ketapang, Purwaharja menjadi korban penjualan anak (trafficking) yang dilakukan germo berinisial An (33

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News