Gafur-Fabanyo Berpeluang Menang di MK

Gafur-Fabanyo Berpeluang Menang di MK
Gafur-Fabanyo Berpeluang Menang di MK
JAKARTA – Kisruh politik di Maluku Utara (Malut), tampaknya bakal semakin rumit. Tidak tertutup kemungkinan, 'kemenangan' Thaiyb Armain bakal dianulir. Abdul Mukhtie Fadjar, anggota majelis hakim konstitusi mengatakan, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersifat mandiri dan nasional, maka lembaga ini memiliki otoritas untuk mengambil alih kewenangan yang ada di KPU tingkat bawahnya, dalam hal ini KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota.

Hanya saja, pengambialihan otoritas KPUD oleh KPU Pusat ini bisa dilakukan bila memenuhi syarat adanya tahapan tahapan pilkada yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dengan kata lain, bila di tingkat lokal ada kekisruhan, KPU Pusat baru bisa mengambil alih, termasuk dalam hal penetapan pemenang pilkada.

Abdul Mukhtie dalam sidang perkara sengketa pilkada Maluku Utara (Malut) mengatakan, sebenarnya yang dilakukan KPU Pusat saat mengambil alih penetapan pemenang pilkada Malut sudah ada dasar hukumnya, yakni Undang-Undang No 22 Tahun 2007 pasal 5 yang intinya menyebutkan bahwa KPU terdiri dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota.

“Jadi, otoritas penuh KPU termasuk masalah pilkada karena KPU meliputi seluruh wilayah RI. Jadi KPU Pusat ini mempunyai otoritas untuk melaksanakan Pilkada. Sebenarnya, inilah yang dilakukan KPU Pusat terhadap kasus Maluku Utara,” terang Abdul Mukhtie di persidangan perkara tersebut yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (13/11).

JAKARTA – Kisruh politik di Maluku Utara (Malut), tampaknya bakal semakin rumit. Tidak tertutup kemungkinan, 'kemenangan' Thaiyb Armain bakal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News