Gagak Negara Minta KPK Tidak Tebang Pilih
Jumat, 14 Desember 2012 – 22:02 WIB
"Kami memberi apresiasi kepada KPK dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi. Kasus ini jangan hanya berhenti pada sosok Dirjen Kereta Api," tandasnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Soemino Eko Saputro dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan. Majelis Hakim Tipikor menyatakan Soemino secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada pelaksana proyek pengangkutan KRL bekas dari Jepang.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai terdakwa Soemino terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena menyetujui penunjukan langsung terhadap Sumitomo Corporation untuk menjadi pelaksana proyek pengangkutan KRL bekas dari Jepang 2006-2007. (awa/jpnn)
JAKARTA - Massa yang menamakan diri Gerakan Ganyang Perampok (Gagak) Negara melakukan aksi demonstrasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Istri Dirut PT Taspen Antonius Kosasih
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Usul Tiap Negara Bikin Omnibus Law Tentang Air
- Ditjen Diktiristek Tampilkan Ratusan Karya Seni Visual, Indah & Menarik
- KKN Universitas Bhayangkara dan Desa Sriamur Bersinergi Cegah Kenakalan Remaja
- Jaksa Didesak Tuntut Maksimal Para Terdakwa Dugaan Korupsi Tol MBZ
- Terima TPP Rp 500 Ribuan, Guru di Yogyakarta Minta Pemerintah Lebih Adil