Gagak Negara Minta KPK Tidak Tebang Pilih

Gagak Negara Minta KPK Tidak Tebang Pilih
Gagak Negara Minta KPK Tidak Tebang Pilih
"Kami memberi apresiasi kepada KPK dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi. Kasus ini jangan hanya berhenti pada sosok Dirjen Kereta Api," tandasnya.

Seperti diketahui,  Soemino Eko Saputro dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan. Majelis Hakim Tipikor menyatakan Soemino secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada pelaksana proyek pengangkutan KRL bekas dari Jepang.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai terdakwa Soemino terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena menyetujui penunjukan langsung terhadap Sumitomo Corporation untuk menjadi pelaksana proyek pengangkutan KRL bekas dari Jepang 2006-2007. (awa/jpnn)


JAKARTA - Massa yang menamakan diri Gerakan Ganyang Perampok (Gagak) Negara melakukan aksi demonstrasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News