Gagal Berantas Narkoba, Kantor Dirjen PAS Digeruduk Massa

Gagal Berantas Narkoba, Kantor Dirjen PAS Digeruduk Massa
Massa aksi yang tergabung dalam Pergerakan Rakyat (Perak) Demokrasi Indonesia berunjuk rasa di depan Kantor Ditjen Lapas, Jakarta, Senin (18/3). Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Massa aksi yang tergabung dalam Pergerakan Rakyat (Perak) Demokrasi Indonesia berunjuk rasa di depan Kantor Ditjen Lapas, Jakarta, Senin (18/3).

Mereka meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mencopot Dirjen Lapas Sri Puguh Budi Utama yang dinilai gagal menggurus permasalahan lapas di Indonesia.

“Jika Menteri Yasonna Laoly tidak berani copot Dirjen Lapas, sebaiknya mundur dari jabatannya dan fokus jadi caleg saja. Jangan cuma bisa ngomong doang, tapi tidak ada tindakan nyata, benahi lapas,” kata koordinator aksi Gopal.

Gopal juga mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian dan kejaksaan segera mengaudit rekening serta memeriksa Dirjen Lapas serta oknum-oknum pejabat yang diduga sengaja membiarkan narapidana narkoba Haryanto Chandra terus berada di Lapas Cipinang.

“Miris sekali jika masih ada narapidana yang mendapatkan fasilitas mewah dan dilindungi oleh oknum petugas lapas itu sendiri. Kami curiga ada aliran dana mengalir, napi narkoba itu penjahat luar biasa. Jadi harus dipenjara yang ketat bukan mendapatkan fasilitas supermewah,” tambah dia.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) mendesak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengganti Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami.

Pernyataan keras ini menyusul pengungkapan kasus 37.799 butir ekstasi yang melibatkan seorang bandar penghuni lembaga pemasyarakatan di Jakarta.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menduga petugas lapas kurang perhatian dan kontrol, sehingga narapidana bebas melakukan praktik jual beli barang haram dari dalam penjara.

BNN sebelumnya meminta pergantian Dirjen PAS karena masih banyak peredaran narkoba dalam lapas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News