Gagal, Mekanisme Baru Distribusi BOS
Masa Jatuh Tempo Diperpanjang
Jumat, 11 Maret 2011 – 07:34 WIB
Dikhawatirkan, pemerintah dearah sudah membuat komitmen tertentu dengan pihak sekolah penerima BOS. Komitmen ini diambil pada intinya pihak sekolah selaku penerima tidak berontak meskipun dana BOS telat.
Sebelumnya, Nuh sudah terang-terangan mengancam daerah yang telat menyalurkan dana BOS. Mantan rektor ITS tersebut mengatakan, sedang berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemenkeu untuk menjatuhkan sanksi terhadap pemerintah kabupaten dan kota yang telat mendistribusikan dana BOS.
Bentuk sanksi yang diambil memang belum ditetapkan. Tetapi, Nuh menjelaskan salah satu opsi sanksi tersebut adalah memotong Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi kabupaten dan kota. Dia mencontohkan, jika DAK yang turun sedianya Rp 500 miliar, bisa dipotong menjadi Rp 400 miliar. Nuh berharap, surat edaran yang ketiga itu benar-benar dipenuhi oleh bupati dan walikota. Sebab, proses belajar mengajar bisa terganggung jika semakin lama lama BOS mampet. (wan)
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) terkesan mengangkat bendera putih terhadap persoalan distribusi dana Bantuan Operasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham
- Jadi PTS Terbaik se-Indonesia, Atma Jaya Jakarta Raih Kategori Lulusan Mudah dapat Kerja