Gagal, Mekanisme Baru Distribusi BOS
Masa Jatuh Tempo Diperpanjang
Jumat, 11 Maret 2011 – 07:34 WIB
Fasli menerangkan, jika proses baru ini tetap dijalankan di tahun-tahun berikutnya, harus ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur sistem distribusi BOS oleh pemerintah kota dan kabupaten. "Semuanya harus lancar, tidak boleh telat," terang mantan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) tersebut.
Baca Juga:
Plt Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Suyanto menjelaskan, Kemendiknas sudah terlalu mentolerir sikap kabupaten dan kota tersebut. Menurunya, surat perpanjangan masa jatuh tempo yang ditandatangani Mendiknas M. Nuh tertanggal 8 Maret itu harus dipatuhi pemerintah kabupaten dan kota.
"Ini sudah surat ketiga yang dikirim Menteri. Sedangkan saya sudah berkali-kali memita walikota dan bupati untuk segera mentransfer dana BOS," ujar Suyanto.
Anehnya, tambah Suyanto, tahun ini meskipun penyaluran dana BOS molor, tidak muncul gejolak. Ini berbeda dengan tahun lalu ketika dana BOS telah sediki. "Langsung ada protes ke kita," kata dia. Protes itu muncul dari pemerhati pendidikan, hingga pihak sekolah penerima dana BOS.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) terkesan mengangkat bendera putih terhadap persoalan distribusi dana Bantuan Operasional
BERITA TERKAIT
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham
- Jadi PTS Terbaik se-Indonesia, Atma Jaya Jakarta Raih Kategori Lulusan Mudah dapat Kerja
- Promosi Doktor Universitas Trisakti, Ira Sudjono Raih Predikat Cum Laude