Gagal Rujuk dengan Mantan Istri, Lelaki Ini Malah Melakukan Hal Konyol

Gagal Rujuk dengan Mantan Istri, Lelaki Ini Malah Melakukan Hal Konyol
Polsek Purwakarta menangkap MN, pelaku perusakan yang gagal rujuk dengan mantan istrinya. Dok Humas Polres Cilegon.

Kemudian, pelaku yang masih kesal gegara tidak bisa rujuk dengan mantan istrinya langsung melakukan hal konyol dengan merusak mesin pompa air.

"Pelaku mematahkan dan mencabut kabel mesin pompa air sehingga tidak bisa berfungsi," ujar Iwan.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Purwakarta dan pelaku langsung ditangkap.

"Saat diamankan ditemukan sebilah golok diselipkan di pinggang sebelah kiri. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa di Polsek Purwakarta," ujar Iwan.

Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 406 KUHP.

"Pelaku masih ditahan dan terancam hukuman selama sepuluh tahun penjara," pungkas kapolsek. (cuy/jpnn)


Seorang lelaki berinisial MN terpaksa ditangkap polisi setelah melakukan perusakan. Perbuatan konyol itu dilakukan setelah dia gagal rujuk dengan mantan istri.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News