Gagal Terbang, AirAsia Diduga Tak Bisa Perlihatkan Izin
Rabu, 07 Januari 2015 – 05:02 WIB
“Nah ini yang wajib. Kalau dilanggar maka akan dikenakan sanksi. Kementerian Perhubungan sudah mengirimkan surat edaran ke maskapai-maskapai. Kita ingatkan kalau itu wajib dilakukan,” katanya.
Hadi mengungkapkan pandangan tersebut menjawab hasil temuan dua anggota DPD asal Sumatera Utara, Parlindungan Purba dan Dedi Iskandar Batubara, saat melakukan inspeksi ke Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA), Senin (5/1) kemarin.
Dari hasil inspeksi, ditemukan maskapai AirAsia dan Malaysia Airlines (MAS) tak pernah mengambil laporan cuaca dari BMKG dalam melakukan penerbangan. (gir/jpnn)
JAKARTA – Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustofa Djuraid, membenarkan otorita penerbangan di sejumlah bandara melarang terbang beberapa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024
- Stimuno Kembali Raih Penghargaan Top Brand For Kids Awards