Gagas Pergub untuk Redam Harga Daging Ayam

Gagas Pergub untuk Redam Harga Daging Ayam
Daging ayam di pasar. Foto: dok jpnn

jpnn.com, TARAKAN - Pemerintah Provinsi Kaltara mewacanakan adanya Peraturan Gubernur soal harga eceran tertinggi (HET) pada semua komoditas sembako, terutama daging ayam yang sampai saat ini harganya masih mahal.

Disperindagkop Kaltara berencana menyusun lebih dulu formulasi sebelum menentukan HET. Menjelang Idulfitri lalu, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendag Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Khusus Daging Ayam Ras. Tetapi hanya berlaku pada saat menjelang Idulfitri lalu.

“Karena hanya berlaku pada saat Idulfitri saja, dan tidak untuk hari biasanya. Bahkan dalam Permendag itu juga tidak ada sanksi bagi pedagang,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kalimantan Utara Hj Hasriani.

Permendag akan dijadikan sebagai salah satu rujukan harga. Kendati harga Rp 34 ribu/kg tidak mungkin diberlakukan di Kaltara. Penetrasi yang dilakukan Disperindagkop Kaltara berkisar Rp 38 ribu hingga Rp 40 ribu. Kenaikan hingga Rp 55 ribu hingga Rp 70 ribu/kg dianggap sangat tidak wajar.

Instansi terkait di kabupaten dan kota akan dimintai masukan terkait rumusan Pergub tersebut. “Karena mereka itu teknisnya dan mengetahui berapa harga idealnya, menghitung terlebih dahulu pengeluaran dan keuntungannya nantinya. Jadi itu harus dihitung terlebih dahulu baru bisa kami tetapkan HET-nya,” bebernya.

HET ini nantinya akan berlaku di wilayah Kalimantan Utara, tetapi tetap akan berdasarkan karakteristik daerah masing-masing. Tidak akan sama setiap daerah, karena pasti akan berbeda. Seperti di Tanjung Selor dan Tarakan tentunya akan berbeda, begitu juga daerah lainnya di Kaltara.

“Sama dengan Permendag itu, bahwa wilayah Jawa, Kalimantan juga berbeda dengan wilayah lainnya. Begitu juga nantinya di Pergub yang akan dibuat,” tuturnya.

Pihaknya berencana membuat Pergub ini, agar menjadi dasar dari tim satgas pangan saat melakukan operasi pasar. Pedagang yang tidak mengikuti ketetapan pemerintah maka nantinya akan dijatuhi sanksi.

Harga daging ayam yang masih mahal memicu Pemprov Kaltara akan menerbitkan Pergub mengatur HET.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News