Gaji 67 Ribu CPNS dari Honorer Sudah Dianggarkan

PP Pengangkatan Dikebut Bulan Ini

Gaji 67 Ribu CPNS dari Honorer Sudah Dianggarkan
Gaji 67 Ribu CPNS dari Honorer Sudah Dianggarkan
Tumpak kemudian mengingatkan setelah urusan tenaga honorer kategori I dan II ini tuntas, pemerintah daerah dan pusat tidak lagi mengangkat tenaga honorer. Dia menjelaskan, pemerintah bakal menerbitkan peraturan tentang pegawai tidak tetap (PTT). Aturan ini diperkirakan bakal diteken presiden bersama dengan PP Pengangkatan Tenaga Honorer.

Tumpak sedikit membocorkan isi dari RPP tentang PTT itu. Diantaranya, pegawai tidak tetap atau honorer diperbolehkan direkrut tetapi model kontrak. Durasi kontraknya bisa setahun. "Tapi pemerintah tidak ada kewajiban untuk mengangkatnya," tandasnya. Jadi, tidak boleh protes kepada pemerintah karena tidak diangkat meski bekerja lama.

BKN juga menyorot kualitas tenaga honorer. Tumpak menuturkan, kualitas tenaga honorer cukup buruk. Rata-rata, tenaga honorer ini direkrut dengan pertimbangan prihatin melihat saudaranya nganggur. "Biasanya hanya mengurusi foto kopi surat-surat, atau mobil dinias. Gajinya pun hanya cuku untuk beli uang rokok," tutur Tumpak. Dia menegaskan, idealnya penambahan CPNS baru di negeri ini murni dari seleksi CPNS reguler. Tidak dari pengangkatan langsung tenaga honorer. (wan)


JAKARTA - Masyarakat peminat bekerja sebagai PNS siap-siap tesenyum kecut. Pasalnya, tahun ini pemerintah memastikan tidak akan menggelar seleksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News